Mufti Anam Usul Harga Minyak Goreng Rp9000 per liter
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A.N. Anam. Foto: Oji/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A.N. Anam mengusulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar harga minyak goreng menjadi Rp9.000 per liter untuk didistribusikan untuk masyarakat. Sebab minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat luas.
"Harapan kami ke depan untuk kami usulkan jika bagaimana untuk harga minyak goreng ini kami minta Rp9.000 untuk rakyat yang betul-betul membutuhkan, karena rakyat ini betul-betul butuh," ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2022).
Dirinya mengaku pesimis dengan kebijakan baru Kemendag mengatur Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengatur stabilitas harga sawit di pasar nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan minyak satu harga. Terlebih, kebijakan yang sebelumnya yang merupakan subsidi pemerintah tidak bisa dijangkau masyarakat secara merata.
“Kami pesimis terkait kebijakan DMO dan DPO, sebab dengan harga yang ada subsidi dari pemerintah itu tidak diterapkan secara merata di tengah-tengah masyarakat, nah bagaimana dengan adanya DMO dan DPO tadi," tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II tersebut.
Februari mendatang Kemendag baru mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Kebijakan DMO yang diterapkan adalah eksportir minyak goreng wajib memasok 20 persen dari volume nya untuk dalam negeri di tahun 2022.
Selain itu, lanjutnya, ia tidak bisa membayangkan implementasi kebijakan tersebut. Tanpa adanya kontrol pemerintah, kebijakan tersebut tidak akan merata implementasinya di lapangan. "Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan DMO dan DPO ini ditetapkan, bagaimana kontrol yang akan anda lakukan kepada mereka, kami ingin penjelasan atas hal itu," pungkasnya. (hal/sf)